Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), melahirkan Doktor yang ke 423, Dr. Kasiani, SH., MH., yang meneliti soal yayasan.
Dalam Disertasinya, Yani menjelaskan bahwa untuk mengatasi ketidakmampuan dalam pengelolaan suatu Yayasan dapat ditempuh dengan cara penggabungan Yayasan. Penggabungan Yayasan merupakan perbuatan hukum, termasuk pengalihan asset Yayasan ke Yayasan lain sehingga asset menjadi lebih produktif dan bermutu.
Yani yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik itu dalam disertasinya mengangkat tiga pokok permasalahan terkait yayasan yang diteliti. Permasalahan pertama dalam penelitiannya yakni mempertanyakan tentang makna penggabungan bagi yayasan yang bergerak di bidang Perguruan Tinggi. Kedua, ratio legis pasal 60 ayat (1) UU RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan yang mengatur penggabungan dan korelasinya dengan Yayasan yang menyelenggarakan Perguruan Tinggi.
Sedangkan yang ketiga, tentang rekonsepsi pengaturan penggabungan yayasan pada pasal 60 ayat (1) UU Yayasan dan kaitannya dengan Perguruan Tinggi.
Dari penelitian yang dia lakukan dihasilkan pertama, penggabungan yayasan memiliki makna terserapnya yayasan kurang penting, Yakni yayasan penggabung kedalam yayasan yang lebih penting yaitu Yayasan penerima. Hal itu ditandai dengan bubarnya yayasan penggabung dan beralihnya aset yayasan penggabung kepada yayasan penerima penggabungan.
Kedua, ratio legis Pasal 60 (1) merupakan suatu norma hukum yang pada prinsipnya untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Hal tersebut memiliki keterkaitan dengan badan usaha Yayasan, bahwa penggabungan dengan ditandai peralihan aset yayasan tersebut dapat dipastikan diurus dan dikelola oleh yayasan penerima penggabungan yang memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya untuk menjadi lebih produktif.
Sehingga dengan penggabungan aset Yayasan akan terus memberikan kemanfaatan dengan proses yang dilakukan dan tidak menimbulkan kerugikan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang terkait dengan badan usaha Yayasan.
Ketiga, rekonsepsi pengaturan penggabungan Yayasan khususnya bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tinggi, ada tiga hal yang harus ada dalam konsep tersebut yakni penggabungan didasarkan pada nilai-nilai filantropi, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat. [Galang]