PPID UB Tingkatkan Kompetensi di PPID IAIN Kediri

Sorry, this entry is only available in Indonesia.

Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D Saat Memaparkan Materi
Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D Saat Memaparkan Materi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Brawijaya (PPID UB) melakukan kegiatan peningkatan kompetensi di PPID IAIN Kediri, Senin (30/9/2024).

Acara yang diawali dengan sambutan Rektor IAIN Kediri ini dihadiri oleh para wakil rektor dan kabiro serta PPID Pelaksana di IAIN Kediri.

“Kami sangat ingin meningkatkan kompetensi PPID di IAIN agar IAIN yang sebentar lagi menjadi UIN juga nantinya seperti UB yang sudah menjadi kampus Informatif,” demikian sambutan Dr. Wahidul Anam, M,Ag. rektor IAIN Kediri.

Diskusi terkait PPID berlangsung dengan hangat antara narasumber dengan audience terutama beberapa hal terkait upaya men̈sosialisasikan PPID ke seluruh civitas akademika dan inovasi àpa saja yang dapat meningkatkan pemahaman pentingnya PPID dalam era global seperti saat ini. Impact positif yang akan diraih jika PPID menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008 menjadi salah satu bahasan yang sangat menarik disampaikan oleh Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D .

Tidak hanya impact positif saja yang akan didapatkan oleh kampus IAIN Kediri tapi impact negatif juga perlu disiasati jika PPID tidak bekerja sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak sampai terjadi sengketa informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, jenis dan kualitas informasi juga dijabarkan dengan sangat gamblang oleh Kepala Sub Divisi Layanan Data dan Informasi Publik Dr. Dra. Lely Indah Mindarti, M.Si.

“Yang terpenting adalah ketepatan dalam menjawab atau memberikan informasi yang diminta oleh pemohon, itu jangan sampai lewat batas waktu 10 hari kerja dan bisa tambah 7 hari,” kata Lely. (*/Humas UB).