
Divisi Sekretariat Pimpinan dan Protokoler Universitas Brawijaya (DSPP UB) menggelar Workshop dan Sosialisasi mengenai Peraturan Rektor (Pertor) No. 98 Tahun 2023 mengenai keprotokolan. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Rektorat lantai 8, Rabu (22/05/2024), dan diikuti oleh 80 peserta mahasiswa perwakilan fakultas dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan UB.
Kepala DSPP UB Sri Sunarmi, S.Sos., M.M., mengatakan kegiatan ini dilakukan karena Ia masih mendapati kegiatan-kegiatan formal yang dilaksanakan oleh mahasiswa belum menerapkan pedoman pasti. Sehingga terdapat beberapa kerancuan ketika acara sedang berlangsung.
“Kami perlu menyelaraskan dan memberikan pedoman karena mahasiswa belum mengenal saat ini (keprotokolan),” katanya.
Dia menjelaskan tujuan diadakan workshop dan sosialisasi ini untuk menyebarkan informasi terkait tata cara keprotokolan agar mahasiswa dapat memahami aturan dalam mengadakan acara yang bersifat formal.
“Kami ingin menunjukkan kepada mahasiswa bahwa pedoman keprotokolan itu ada, jadi mohon dibaca dan agar acara yang dijalankan oleh mahasiswa tidak ada kesalahan lagi,” jelasnya.

Pemateri Sosialisasi Yona Dayaningsih A.Md., menjelaskan isi Pertor No 98 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Pertor No 57 Tahun 2022. Dalam Pertor tersebut ditambahkan beberapa pasal seperti kegiatan upacara yang diwajibkan pemerintah, urutan upacara, penempatan lambang, dan lain sebagainya.
“Protokol mengatur tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan. Fungsinya, adalah untuk memberi penghormatan pada pejabat, menjadi pedoman penyelenggaraan acara resmi, sekaligus membina hubungan baik dalam pergaulan,” jelasnya.
Dia menyebut protokol perlu diatur demi kelancaran upacara dan kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan UB. Karena protokol tidak hanya sebagai pengatur acara saja, melainkan menjadi representasi dari UB.
“Dengan adanya pedoman ini diharap dapat menjadi acuan agar kegiatan terlaksana secara tertib, lancar, dan teratur,” ungkapnya. [Farhan/Irene]