
Dosen FH UB Fachrizal Afandi mendapatkan hibah dari Harvard Law School untuk mengikuti The Global Scholars Academy di Budapest, Hunggaria pada (18/7-22/7/2022).
Dosen Hukum Pidana tersebut mengatakan program tersebut merupakan kerja sama antara Institute for Global Law & Policy (IGLP) at Harvard Law School dengan The Graduate Institute, Jenewa Swiss.
Kegiatan yang berpusat di Central European University (CEU) Budapest ini menghadirkan puluhan ilmuwan hukum dan kebijakan yang secara intensif mengkaji hukum di dunia, kebijakan ekonomi, dan keadilan sosial.
Kegiatan yang diselenggarakan secara intensive selama lima hari ini mengundang para ilmuwan yang memiliki ketertarikan pada negara-negara selatan untuk mendiskusikan beberapa persoalan kontemporer mulai dari fenomena bangkitnya authoritarianism, populism, konsep otoritas konstitusional yang dikaitkan dengan konsep kolonial and post colonialism dan critical social theory, serta kerjasama global.
Professor David Kennedy yang merupakan Guru Besar Hukum Universitas Harvard Amerika menyebut setidaknya ada empat tujuan dari diselenggarakannya The Global Scholars Academy ini.
Pertama untuk membantu para ilmuwan muda untuk meningkatkan kemampuan menulis dan melakukan penelitian.
Kedua untuk mengenalkan konsep-konsep yang saat ini berkembang dan dikaji secara intensif di belahan dunia selatan.
Ketiga untuk meningkatkan skill intelektual termasuk cara agar para ilmuwan muda peserta akademi ini untuk dapat mengenalkan gagasan akademiknya di masyarakat secara luas.
Keempat untuk belajar melakukan melakukan refleksi akademik dalam rangka meningkatkan kapasitas kesarjanaan termasuk sharing gaya mengajar secara kritis, pemberian feedbacks dan juga mengembangkan jejaring hukum multidisiplin di level internasional .
The Global Scholars Academy diampu oleh 36 para guru besar Hukum, Kebijakan dan Politik dari berbagai kampus papan atas dunia seperti Harvard Law School, Oxford Law School, Kent Law School, University of Glasgow, Tilburg Law School, The Graduate Institute, Jenewa, Central European University, University of Toronto, SOAS University of London dan lainnya.
Fachrizal Afandi yang juga Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA UB) mengatakan metode yang diajarkan IGLP Harvard Law School ini berbeda dengan metode lainnya yang memaksa peserta untuk lebih berefleksi kepada karya orang lain dan memberikan feedbacks alih-alih fokus hanya kepada karya milik sendiri yang dipresentasikan namun dengan bimbingan sarjana yang lebih senior di bidangnya. (FRZ/Humas UB).