Dosen Fakultas Hukum Sampaikan Kuliah di UKM, Angkat Isu Hukum Lintas Negara

Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UB yang menjadi delegasi, mengisi dua sesi perkuliahan untuk program magister dan sarjana di FUU UKM

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menggelar program Global Lecture pada (21/10-24/10/2024) di kampus UKM, Malaysia untuk memperkaya wawasan hukum internasional dosen dan mahasiswa, khususnya dalam hukum ekonomi, persaingan, dan aspek hukum perkawinan campuran.

Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UB yang menjadi delegasi, mengisi dua sesi perkuliahan untuk program magister dan sarjana di FUU UKM. Pada sesi pertama, Dr. Hanif membahas isu kartel di Indonesia dalam mata kuliah Competition Law di kelas magister yang diampu oleh Prof. Safinaz Mohd. Hussein.

“Regulasi kartel di Indonesia memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan negara-negara ASEAN lainnya, termasuk Malaysia,” ungkap Dr. Hanif dalam presentasinya.

Sesi kedua diadakan di kelas Conveyancing program sarjana FUU UKM dengan materi Assets in Mixed Marriage Under Indonesian Regulation, di bawah bimbingan En. Aminurasyed Mahpop, Senior Lecturer (Fellow) Head, Professional Year Unit, Faculty of Law, UKM.

Dr. Hanif menyoroti pentingnya memahami peraturan terkait aset dalam perkawinan campuran yang semakin meningkat antara warga negara Indonesia dan Malaysia. “Perkawinan lintas negara antara WNI dan warga Malaysia telah menjadi isu penting yang memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UB menerima cinderamata dari UKM (tengah)

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UB dan FUU UKM berharap dapat memperkuat kolaborasi akademik dan penelitian, dengan tujuan menghasilkan publikasi ilmiah bersama yang relevan bagi hukum di kawasan ASEAN. Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum di kedua institusi. (rma/humas FH)