BPPM Bedah Buku Milik Dekan FISIP Tentang Penyelesaian Konflik Kepemilikan Lahan

Dekan FISIP UB, Dr Sholih Muadi menyarankan penggunaan jalur non ligitasi kepada semua pihak yang saat ini sedang terjadi konflik kepemilikan tanah atau lahan perkebunan.

Hal ini dinyatakan Dr Sholih Muadi pada agenda With Book Seri 4 yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) FISIP Universitas Brawijaya, Rabu (24/11/2021).

“Penyelesaian konflik kepemilikan lahan memang harus tuntas. Berdasarkan ketentuan pertanahan ada beberapa jalur yang bisa dilakukan seperti Ligitasi dan Non Ligitasi,” ucapnya.

Menurut Sholih, akan lebih baik seseorang yang sedang penyelesaian konflik kepemilikan lahan memilih jalur non ligitasi. Sebab jika melalui jalur ligitasi akan memakan waktu.

“Kalau Ligitasi misal diputus pengadilan, kemudian banding hingga tingkatan paling atas itu sudah butuh waktu berapa lama. Akan lebih baik jika melalui non ligitasi karena disini akan ada mediasi, negosiasi hingga potensi untuk rekonsiliasi,” tuturnya.

Meningkatnya konflik kepemilikan lahan kata Sholih terjadi karena kesadaran masyarakat akan kepemilikan asetnya meningkat.

“Dulu tanah itu tidak ada yang tertarik tapi begitu di lokasi sekitarnya ada industri pendidikan, manufaktur atau wisata maka awalnya jadi lokasi yang pinggiran langsung menjadi mahal. Ini juga bisa memicu adanya konflik,” ucap dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya ini.

Dalam kegiatan ini, buku milik Dr Sholih Muadi juga dijadikan bahan diskusi oleh narasumber lain seperti Staf Khusus Wakil Presiden RI, Prof Dr Satya Arinanto, serta Prof Nuarrual Hilal Md Dahlan, pengajar dari Universiti Utara Malaysia.