BAZIS UB kian menampakkan perannya. Kini, posisinya tidak sekedar mengumpulkan dan menyalurkan dana ZIS yang diterimanya, namun telah dapat menjadi pemotong pajak bagi sivitas akademika UB. Satu langkah lagi BAZIS UB makin memberikan kontribusi yang lebih berarti.
Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh Universitas Brawijaya (BAZIS UB) kini menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Prov Jatim Nomor 12/SK/UPZ/BAZNAS.JTM/IV/2024 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Baznas Prov Jatim Universitas Brawijaya.
Ketua Bazis UB, Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP mengatakan, BAZIS UB sebagai UPZ BAZNAS memiliki peran strategis secara kelembagaan dalam mendukung pengumpulan dana zakat, infaq dan sadaqah dan menyalurkannya kepada pada mustahiq. Selain itu, juga memberikan manfaat bagi para muzakki karena selain bermanfaat mensucikan harta, kini zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang kewajiban pajak, sesuai ketentuan yang berlaku. “Karenanya, kini dan ke depan, Bazis UB akan secara proaktif menggalang dana zakat dan menyalurkan kepada para asnaf atau penerima zakat yang berhak menerima sesuai ketentuan syariah zakat”, tuturnya.
Sebagai informasi, BAZIS UB selain dibentuk untuk dalam proses pengajuan SK menjadi UPZ, BAZIS UB melakukan beberapa tahapan yaitu pengajuan usulan Baznas ke Provinsi Jatim dan verifikasi administrasi. BAZNAS Provinsi Jatim kemudian melakukan verifikasi administrasi yang terdiri atas susunan calon pengurus dan penasehat UPZ, serta surat keterangan dari institusi yang menyatakan bahwa calon pengurus dan penasehat merupakan pejabat, pegawai, pekerja, anggota, atau jamaah dari institusi yang bersangkutan. (OKY/Humas UB)