Anak Perempuan Dibawah Garis Kemiskinan di MA atau Pesantren Rawan Mendapat Kekerasan Seksual

Workshop Hari Santri Nasional 2023 dan peluncuran buku Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren
Workshop Hari Santri Nasional 2023 dan peluncuran buku Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren

Ummu Hilmy, S.H., M.H dari Woman Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara mengatakan anak -anak perempuan dibawah garis kemiskinan yang melanjutkan pendidikan di MA dan Pondok Pesantren lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual karena ketergantungan kelanjutan pendidikan mereka pada MA maupun Ponpes. Sehingga diperlukan upaya bersama dengan kolaborasi dan banyak pihak untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini.

Demikian disampaikannya pada Workshop Hari Santri Nasional 2023 dengan tema “Penguatan Pendidikan Hukum Untuk Pencegahan kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Kota Malang”, Sabtu (14/10/2023). Workshop dilanjutkan peluncuran buku Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan pondok pesantren yang ditulis tim Pengabdian Masyarakat FH UB dan paralegal LPBH NU Kota Malang.

Materi kedua disampaikan Imam Sukadi, S.H., M.H. sebagai Koordinator Bidang Penyuluhan LPBH NU, mengenai tingginya angka kekerasan seksual, lalu banyaknya korban yang memilih untuk diam. Hal ini menurutnya harus ada mekanisme penanganan yang lebih baik dengan memberikan layanan curhat dengan jaminan privasi korban dengan tujuan agar setiap santri atau siswa/siswi lebih terbuka.

Acara ini diinisiasi Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang terdiri dari Dr. Fachrizal Afandi, Ladito Risang Bagaskoro dan M Syafrizal Bashori bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang dan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menyelenggarakan kegiatan

Ketua tim pengabdian Dr. Fachrizal   Afandi, S.H., S.Psi., M.H, menyebutkan bahwa workshop  ini merupakan salah luaran kegiatan hibah pengabdian yang didanai oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya selain juga kegiatan ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan launching buku pedoman (Modul) pedoman pencegahan kekerasan seksual untuk para pengajar dan murid Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren.  Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membumikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Workshop ini dihadiri oleh puluhan perwakilan madrasah aliyah dan juga pondok pesantren yang berada di Kota Malang. Hadir sebagai pemateri yaitu Imam Sukadi dari LPBHNU Kota Malang, Ummu Hilmy dari WCC Dian Mutiara dan Ladito Risang Bagaskoro, akademisi FH UB, anggota tim pengabdian.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag. menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Tim Pengabdian Masyarakat FH UB dan menekankan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan seksual yang ada dalam lingkungan madrasah dan pondok pesantren khususnya di Kota Malang di tengah merebaknya beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Agama.

Selanjutnya, Materi dari Ladito Risang Bagaskoro,S.H.,M.H. sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual dan penangan kekerasan seksual, hal ini bisa di mulai dengan pemulihan korban yang berprekspektif dan menghormati keputusan korban, dan menggunakan strategi BANTU (B)rani tegur pelaku, (A)lihkan perhatian, me(N)gajak orang lain untuk mmebantu, (T)unggu situasi reda, (U)sahakan rekam kejadian.[tim/sitirahma]